Desa Banjarejo

Kec. Karangbinangun, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Banjarejo

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BANJAREJO, Bisa ! (Bersih, Indah, Sejahtera dan Aman) VISI : Gotong Royong Membangun Desa Banjarejo Yang Jujur, Adil, Sejahtera, Berbudaya dan Berakhlak Mulia

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pengertian BPD

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD

BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kewajiban BPD

BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD

BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Peraturan Tata Tertib BPD

Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:

  1. BPD menyusun peraturan tata tertib BPD
  2. Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD
  3. Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
    a. keanggotaan dan kelembagaan BPD
    b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
    c. waktu musyawarah BPD
    d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
    e. tata cara musyawarah BPD
    f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
    g. pembuatan berita acara musyawarah BPD
  4. Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi
    a. pelaksanaan jam musyawarah
    b. tempat musyawarah
    c. jenis musyawarah
    d. daftar hadir anggota BPD
  5. Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap
    b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir
    c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir
    d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
  6. Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
    a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa
    b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
    c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa
    d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat
  7. Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f
    meliputi:
    a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa
    b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD
    c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa
    d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota
  8. Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    huruf g meliputi:
    a. penyusunan notulen rapat
    b. penyusunan berita acara
    c. format berita acara
    d. penandatanganan berita acara
    e. penyampaian berita acara.

Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian, keanggotaan, tugas, hak dan kewajiban, wewenang serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Susunan Organisasi

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

No Nama Jabatan
1 KHOIRUL ARIFIN, S.Pd. Ketua
2 SUNANTO Wakil Ketua
3 AHMAD WAHYUDI Sekretaris
4 MULYONO, S.HI. Anggota
5 THOHIR, S.HI. Anggota
6 NURKAN Anggota
7 SULISTYOWATI NINGSIH, S.Pd. Anggota

 

Beri Komentar

Desa

1.610

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.610penduduk

1.526

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.526penduduk

3.136

TOTAL

TOTAL3.136penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

TERMUJI, SE, .

Sekretaris Desa

MULYONO

Kasi Pelayanan

ELLYS AYUNI SAFITRI, S.Pi

Kasi Kesejahteraan Masyarakat

SA'ID

Kaur Umum dan Perencanaan

NUR SALIM, S.HI

Kaur Keuangan

ISTIQOMAH

Kepala Dusun Banjaranyar

SULAIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Poncol

MIRKAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Klampis

KARSONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Luntas

HABIB

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Kuripan

KHUSAENI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

8

Surat

Bulan Ini

95

Surat

Bulan Lalu

43

Surat

Tahun Ini

365

Surat

Tahun Lalu

493

Surat

Total

948

Surat

Peta Desa

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 113
Kemarin : 92
Total Pengunjung : 31.629
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.134
Browser : Mozilla 5.0

Peta Desa

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 113
Kemarin : 92
Total Pengunjung : 31.629
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.134
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.211.354.664,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.211.354.664,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 185.300.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.102.083.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 49.041.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 395.834.664,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 300.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 175.000.000,00

0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.500.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.596.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 962.718.664,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.087.278.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 12.000.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 64.400.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 84.958.000,00

0%
Pemerintah Desa

TERMUJI, SE, .

Kepala Desa

MULYONO

Sekretaris Desa

ELLYS AYUNI SAFITRI, S.Pi

Kasi Pelayanan

SA'ID

Kasi Kesejahteraan Masyarakat

NUR SALIM, S.HI

Kaur Umum dan Perencanaan

ISTIQOMAH

Kaur Keuangan

SULAIMAN

Kepala Dusun Banjaranyar
Tidak Ada di Kantor

MIRKAN

Kepala Dusun Poncol
Tidak Ada di Kantor

KARSONO

Kepala Dusun Klampis
Tidak Ada di Kantor

HABIB

Kepala Dusun Luntas
Tidak Ada di Kantor

KHUSAENI

Kepala Dusun Kuripan
Tidak Ada di Kantor